Kata Pengantar
Puji syukur
penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “KORUPSI”.
Penulisan
makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan
tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Dalam Penulisan
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada
pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada
“Ibu Rosi Rosidah” dan Rekan-rekan semua.Secara khusus penulis menyampaikan
terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan
bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti
perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini, Semua pihak yang tidak
dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan
makalah ini.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bekasi,
Juni 2012
Penulis.
Pendahuluan
Korupsi
(bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat
publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya,
dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur
sebagai berikut:
·
perbuatan melawan hukum;
·
penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana;
·
memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi;
·
merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara;
Selain itu
terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
·
memberi atau menerima hadiah
atau janji (penyuapan);
·
penggelapan dalam jabatan;
·
pemerasan dalam jabatan;
·
ikut serta dalam pengadaan
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
·
menerima gratifikasi (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang
muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu
tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
·
Konsentrasi kekuasan di
pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat,
seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·
Kurangnya transparansi di
pengambilan keputusan pemerintah
·
Kampanye-kampanye politik
yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·
Proyek yang melibatkan uang
rakyat dalam jumlah besar.
·
Lingkungan tertutup yang
mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·
Lemahnya ketertiban hukum.
·
Lemahnya profesi hukum.
·
Kurangnya kebebasan
berpendapat atau kebebasan media massa.
·
Gaji pegawai pemerintah yang
sangat kecil.
Mengenai
kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup
yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang
menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh
suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji
pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut
tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi
satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan,
orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian
kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol
dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh
Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of
three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W
Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960
situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai,
gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami
bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak
diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang
diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah,
2007)
·
Rakyat yang cuek,
tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup
ke pemilihan umum.
·
Ketidakadaannya kontrol yang
cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
B. Dampak Negatif
1. Demokrasi
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan
umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di
pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban
hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam
pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari
pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan,
korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti
kepercayaan dan toleransi.
2. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan
yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena
kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat
korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada
yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah
birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan
menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana
korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan
"lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi
dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang
tidak efisien.
Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat
untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar
ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan
ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk
penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka
adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening
bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang
sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih
memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur,
ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts
memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara
sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri
mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan)
telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam
kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga
kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama
yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk
menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di
masa depan.
3. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis
ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya.
Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi
sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus
membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
4. Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi
mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan
nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan
pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
C.
Pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia
dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde
Reformasi.
1.
Orde
Lama
Dasar Hukum:
KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 -
1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang
dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan
Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956
ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia,
dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri
luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay
mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang
diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan
Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin
Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil
ditangkap.
Mochtar Lubis
dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai
lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang
sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH
Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil
nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di
tubuh TNI.
Jenderal Nasution
sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Pertamina
adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.Kolonel
Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus
korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo
dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro
diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu
dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad
di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi
ketua Senat Seskoad.
2.
Orde
Baru
Dasar Hukum: UU
3 tahun 1971
Korupsi orde
baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
3.
Reformasi
Dasar Hukum: UU
31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim
Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi
Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga
non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
D. Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK
2004
Ø Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda
NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
Ø Dugaan
korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia
(2004).
Ø Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
Ø Dugaan
penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut
dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004).
Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
Ø Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement
deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004).
Ø Dugaan
telah terjadinya TPK atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004).
2005
Desember
Ø 21
Desember - Menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel
Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan.
Ø 22
Desember - Menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan
Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain
Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa
Susilo.
Ø 27
Desember - Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka
dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara
sebanyak Rp 15,9 miliar. Tribun Kaltim.
November
Ø 30
November - Jaksa KPK Tuntut Mulyana W. Kusumah 18 Bulan dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004.
Ø 30
November - Menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda
Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut
tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara
sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar.
Ø 30
November - Menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode
2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya.
Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar.
September
Ø 2
September - Memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan selama 11 jam di
gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp
185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggarkan pada
2003-2004.
Ø Kasus
penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005).
Ø Kasus
korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani
Amin (2005).
Ø Kasus
penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka
Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005).
Ø Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini
Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi.
Ø Dugaan
korupsi perugian negara sebesar 32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion
(2005).
Ø Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
2006
Juni
Ø 19 Juni - Menahan Gubernur Kalimantan
Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan
hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan,
dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar.
2008
Ø 16 Januari
Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus
dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat
sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan
Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar.
Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
Ø 14
Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli
Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan
tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur
Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang
masing-masing empat tahun penjara.
Ø 2 Maret
Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani
ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000
dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di
kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan
Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun
penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
Ø 12 Maret
Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin
Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus
penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar
Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di
vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
Ø 20 Maret
Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di
rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar)
ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit
telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
Ø 9 April
Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan
ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres
Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat
tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap
bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
Ø 10 April
Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.
Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara.
Ø 17 April
Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai
Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil
Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan
Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar
dari Bank Indonesia.
Ø 10
November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah
Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan
mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan
mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai
Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada
Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov
Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai
tersangka pada Senin 22 September 2008.
Ø 27
November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman
Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok,
Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK
di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam
pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100
miliar.
Ø Desember
2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang
tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 milyar negara
dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
2009
Ø 3
September KPK menetapkan status tersangka terhadap bekas Sekretaris Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono, mantan Direktur Bina Pelayanan
Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, dan mantan Kepala Pusat
Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam
kasus korupsi alat kesehatan berbiaya Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2007.
Pada 23 Agustus 2011, Sutedjo Yuwono dinyatakan terbukti melakukan korupsi
pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra
pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada
Sutedjo.
2010
Ø Mantan
Mendagri Hari Sabarno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud diselidiki terkait kasus
korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 20 provinsi pada 2002-2004.
Ø 30 Maret
Sekitar pukul 10.30, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga
tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka
Putih-Jakarta Pusat.
2011
Ø KPK menetapkan
Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng
Sri Wahyuni sebagai tersangka.
Ø 11
Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri
Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus
Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan terhadap Agus
suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang
Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas
perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ø 1 Juni KPK
menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di
daerah Cinunu, Bandung, Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang
berinisial OJ ayng diduga merupakan karyawan PT OI.
Ø 2 Juni KPK
menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator
PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK
juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan
ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin.
Ø 2 Juni KPK
menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga
menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap
dari kasus kepailitian.
Ø 25 Agustus
KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan
Transmigrasi (P2KT) Dadong Irba Relawan , Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan
direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terkait kasus korupsi di Kemenakertrans ,
kasus ini juga membuat menakertrans Muhaimin Iskandar dan menkeu Agus
Martowardojo diperiksa.
Ø 13 Agustus
KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai
tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di
Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13
Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK
melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada
Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan
permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 24 Mei 2011.
Ø 8 September
KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM
(anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau
hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait
pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007.
Ø 26
September Penyidik KPK menahan tersangka ME (Bupati Kabupaten Seluma)dalam
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di
Pemerintah Kabupaten Seluma.
Ø 28
September KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis
Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat
Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan
alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen
Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat
Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007.
Ø 4 Oktober
KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak
pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajiban.
Ø 22
November Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di
Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu
orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang
diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto.
Ø 11
Desember Kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek
pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah
kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Thailand. Selanjutnya
Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia.
PENUTUP
Demikianlah ulasan singkat mengenai
Manajemen Waktu ini. Semoga dapat memberikan wawasan baru kepada para pembaca
terutama mahasiswa sehingga dapat melihat ulang apakah selama ini penggunaan
waktu dalam hidup ini dan lebih khususnya dalam mencapai hasil yang optimal
sebagai mahasiswa sudah benar, ataukah kurang sesuai, ataukah malah jauh
panggang dari api. Manajemen waktu sangatlah perlu karena kita tidak bisa
kembali sedetikpun dalam kehidupan yang telah kita lalui oleh karenyanya maka
sudah sepantasnyalah kita mempunyai waktu yang berkualitas. Seberapa berharga
dan berkualitas waktu kita tersebut, kitalah yang menentukan. Harga dari waktu
kita hanya kita sendiri yang bisa menentukan. Orang lain hanya dapat melihat
hasilnya yang nyata yaitu terjadinya perubahan yang signifikan dalam kehidupan
sehari-hari kita, menjadi lebih berguna, atau biasa-biasa saja.
Daftar
Pustaka
v (Indonesia) Mochtar Lubis, Manusia Indonesia:
(sebuah pertanggungjawaban), Yayasan Obor Indonesia (2001), ISBN 9794613460
ISBN 978-979-461-346-7.
v http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=2.
v http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9491.
v http://infokilat.com/Politik/jaksa-sistoyo-hattrick-tangkapan-kpk-setelah-urip-dan-seno-/.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2272.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2246.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2261.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2265.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2224.
v http://us.detiknews.com/read/2011/08/25/202902/1711461/10/kpk-juga-dikabarkan-tangkap
sesditjen-p2kt-kemenakertrans.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2267.
v http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194.
v http://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578/kpk-tangkap-tangan-hakim-perempuan-di-bandung.
v http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228269-masa-penahanan-hakim-syarifuddin-diperpanjang.
v http://news.okezone.com/read/2011/06/02/339/463742/diduga-terima-suap-kpk-tangkap-hakim-pengawas-pengadilan-niaga.
v http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/kpk-tangkap-basah-jaksa-sisyoto-saat-terima-suap-rp-100-juta.html/.
v Artikel:"Nunun
Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat" di kompas.com.
v Hutasoit,
Moksa. "Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui
", (DetikCom), 23 Agustus 2011. Diakses pada 7 Oktober 2011.