UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
BAB
IX
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
50
Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
Pasal
51
(1) Perjanjian kerja dibuat
secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Pembahasan Membahas, mengulas, dan menyatakan setuju atau tidak. jika
setuju/tidak setuju, kasih penjelasannya mengapa demikian :
Pasal 50 :
Saya setuju dengan adanya undang-undang Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Agar adanya saling keterbukaan diantara pengusaha dan pekerja untuk menghindari
resiko yang tidak di harapkan seperti Penipuan dan lain sebagainya.
Pasal 51 :
Saya Setuju dengan ayat 1, masyarakat yang bekerja
ataupun pengusaha bisa bekerja dengan apa yang sudah disepakati dalam
perjanjian kerja dibuat tertulis atau lisan
Pada ayat ke 2, perjanjian kerja yang di
persyaratkan secara tertulis sangat la baik sebab jika ada penyelewengan Hak
perkerja , pekerja dapat menuntut karena tidak sesuai apa yang sudah tercantum
dalam perjanjian kerja yang di buat tertulis atau lisan.
Referensi ;
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CBoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.esdm.go.id%2Fbatubara%2Fdoc_download%2F254-undang-undang-no13-tahun-2003.html&ei=ZD2gU9D0CNKzuATwq4CACA&usg=AFQjCNHpjyjzgLUikBW8e0XXuMnzQSHjdA&sig2=DYgZOKnY0wCgqAnPsD9Pjw&bvm=bv.68911936,d.c2E&cad=rja