Selasa, 17 Juni 2014

UUD No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

BAB IX
HUBUNGAN KERJA

Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pembahasan Membahas, mengulas, dan menyatakan setuju atau tidak. jika setuju/tidak setuju, kasih penjelasannya mengapa demikian :
Pasal 50 :
Saya setuju dengan adanya undang-undang Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Agar adanya saling keterbukaan diantara pengusaha dan pekerja untuk menghindari resiko yang tidak di harapkan seperti Penipuan dan lain sebagainya.
Pasal 51 :
Saya Setuju dengan ayat 1, masyarakat yang bekerja ataupun pengusaha bisa bekerja dengan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja dibuat tertulis atau lisan
Pada ayat ke 2, perjanjian kerja yang di persyaratkan secara tertulis sangat la baik sebab jika ada penyelewengan Hak perkerja , pekerja dapat menuntut karena tidak sesuai apa yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja yang di buat tertulis atau lisan.


Referensi ;
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&sqi=2&ved=0CBoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.esdm.go.id%2Fbatubara%2Fdoc_download%2F254-undang-undang-no13-tahun-2003.html&ei=ZD2gU9D0CNKzuATwq4CACA&usg=AFQjCNHpjyjzgLUikBW8e0XXuMnzQSHjdA&sig2=DYgZOKnY0wCgqAnPsD9Pjw&bvm=bv.68911936,d.c2E&cad=rja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar