Selasa, 01 April 2014

Undang - Undang Ketenagakerjaan Anak




Undang-undang dan Peraturan di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan Anak

Seperti halnya di negara lain, di Indonesia anak-anak dianggap sangat berharga, baik sebagai diri mereka sendiri maupun sebagai sumber daya manusia yang akan menentukan masa depan negara. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi bangsa-bangsa dan para orang tua untuk menjamin agar setiap anak memiliki peluang terbaik untuk tumbuh sehat, memperoleh akses pendidikan yang layak dan pada gilirannya untuk menjadi warga negara yang produktif di masa depan. Adalah kewajiban bagi bangsa dan para orang tua juga untuk menjamin dan melindungi anak-anak dari segala jenis situasi berbahaya dan membahayakan bagi mereka. Singkatnya, semua pihak memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan segala kemungkinan upaya dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi anak-anak. Namun demikian, kenyataan tidak selalu sesuai dengan harapan. Untuk berbagai alasan, masih cukup banyak anak di Indonesia yang meninggalkan sekolah dan memasuki pasar kerja terlalu dini. Sesungguhnya hal ini merupakan masalah serius sebab, seperti yang dicatat oleh Komnas HAM (1998), anak-anak yang bekerja pada gilirannya akan mengakibatkan sumber daya manusia berkualitas buruk bagi suatu bangsa. Sebagaimana yang akan diungkapkan kemudian pada bagian ini, anak-anak di Indonesia sebenarnya dilindungi secara baik oleh undang-undang. Tantangannya agaknya adalah pada penegakan hukum, sebab sampai saat ini di Indonesia masih cukup banyak anak-anak yang bekerja dan sama sekali tidak ada jaminan bahwa mereka semua akan dilindungi secara baik. Anak-anak memiliki risiko tinggi untuk menjadi korban berbagai bentuk pelecehan atau bahkan dibunuh, seperti yang terjadi terhadap lebih dari 10 anak di Jakarta selama tahun 2009 dan awal 2010.


A. Batasan Umur
Anak-anak adalah laki-laki dan perempuan yang berusia di bawah 18 tahun. Definisi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut:
1.      Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pada 1990 (melalui Keputusa Presiden No 36) mendefinisikan usia di bawah 18 sebagai anak-anak kecuali, berdasarkan hukum, kedewasaan telah dicapai lebih awal,
2.      Konvensi ILO No 138 dan diratifikasi oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 menyatakan dasar usia minimum untuk bekerja di Indonesia adalah 15,
3.      Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk bayi yang masih dalam rahim ibu mereka.
4.      Undang-undang No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan tentang mendefinisikan tenaga kerja anak-anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun.
Dalam SPA sebagaimana dilaporkan pada bab-bab berikutnya, istilah anak merujuk pada anak-anak usia 5-17 tahun. Penentuan batas atas, seperti yang telah ditunjukkan sebelumnya, dilakukan selaras dengan peraturan perundangundangan yang ada. Sementara batas terendah, usia 5 tahun, dipilih berdasarkan kenyataan bahwa di Indonesia masih sangat jarang (jika ada) bagi anak-anak untuk terlibat dalam ketenagakerjaan. Walaupun, sangat mungkin terjadi bagi anak-anak untuk berada di dalam pekerjaan, setidaknya sebagai pekerja keluarga yang tidak dibayar.


B. Hak dan Perlindungan Anak
Pekerja anak memiliki sejarah panjang dan umumnya itu dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak-hak anak. Seperti orang tua mereka, anak-anak juga mempunyai hak-hak mereka sendiri. Konvensi ILO No 182 tahun 1999 tentang Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak disahkan oleh Undangundang Nomor 01 tahun 2000. Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi, Komite Aksi Nasional (KAN) untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk dari Buruh Anak dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2001. KAN kemudian membentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) yang bertujuan untuk mencegah dan menghapuskan anak-anak terlibat dalam semua jenis bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. Terkait dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh pekerjaan yang buruk, Keppres 59 tahun 2002 telah mengidentifikasi 13 jenis pekerjaan terburuk untuk anak, yaitu:
1. Mempekerjakan anak-anak sebagai pelacur.
2. Mempekerjakan anak-anak di pertambangan.
3. Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam mutiara.
4. Mempekerjakan anak-anak di bidang konstruksi.
5. Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai (yang di Indonesia disebut jermal).
6. Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung.
7. Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan bahan peledak.
8. Mempekerjakan anak-anak di jalanan.
9. Mempekerjakan anak-anak sebagai tulang punggung keluarga.
10. Mempekerjakan anak-anak di industri rumah tangga (cottage industries).
11. Mempekerjakan anak-anak di perkebunan.
12. Mempekerjakan anak-anak dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha penebangan kayu untuk industri atau mengolah kayu untuk bahan bangunan dan pengangkutan kayu gelondongan dan kayu olahan.
13. Mempekerjakan anak-anak dalam berbagai industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Peraturan terbaru pada anak-anak adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anti Perdagangan manusia. Pasal 1 peraturan mengharuskan bahwa seorang anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan ibu. Tabel 1.1 daftar undang-undang dan peraturan yang relevan untuk anak-anak. Singkatnya, ada cukup banyak peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional dan global yang mempromosikan hak-hak anak-anak dan untuk
melindungi mereka dari segala jenis perlakuan buruk. Meskipun demikian, karena masalah dalam penegakan hukum, dalam kenyataannya ada banyak anak-anak yang bekerja yang tidak selalu mendapat perlindungan dengan baik.



UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang  berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan Pekerjaan Ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a.       Izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.      Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c.        Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
d.      Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e.       Keselamatan dan kesehatan kerja.
f.        Adanya hubungan kerja yang jelas. dan
g.       Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum  pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a.       Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan. Dan
b.      Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a.       Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
b.      Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari. Dan
c.       Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.

Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.       Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b.      Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
c.       Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
d.      Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 75.
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pertayaan Mengenai Undang-Undang Dan Ketenagakerjaan Anak

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai pekerja anak?
Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.
2. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”. Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak Undang-Undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.

Pada usia minimum berapa seseorang diperbolehkan bekerja?
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.

Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja oleh Undang-undang?
Merujuk pertanyaan sebelumnya di atas sebenarnya jawabannya adalah tidak boleh, namun di dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini?
Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.

Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak?
Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain :
1. Pekerjaan Ringan.
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.
Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulumpendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :
Usia paling sedikit 14 tahun.
Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan?
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :
a.       Izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.      Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c.       Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam.
d.      Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e.       Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
f.       Adanya hubungan kerja yang jelas. Dan
g.      Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak?
Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004  dijelaskan bahwa pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria :
a.       Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini.
b.      Pekerjaan tersebut diminati anak.
c.       Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak.
d.      Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat?
Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
c.       Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu.
d.      Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
e.       Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
f.       Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja

Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak?
Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi:
a.       Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b.      Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak  untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
c.       Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan  anak untuk produksi dan perdagangan minuman  keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?
1. Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No: KEP. 235 /MEN/2003, yaitu :
Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi : pekerjaan pembuatan, perakitan / pemasangan, pengoperasian dan perbaikan:
Mesin-mesin Pesawat Alat berat : traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin  pancang Instalasi : pipa bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik. Peralatan lainnya : tanur, dapur peleburan, lift, pecancah.
Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut dan sejenisnya.
Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya meliputi :
a.       Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik
b.      Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia
c.       Pekerjaan yang mengandung bahaya biologis
d.      Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu .
2. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Moral Anak
a.       Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi
b.      Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.



Referensi :
ü  http://tianshit.wordpress.com/2008/07/03/uu-tenaga-kerja-untuk-perlindungan-anak-di-bawah-umur.
ü  http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pekerja-anak https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&uact=8&ved=0CFIQFjAF&url=http%3A%2F%2Fwww.ilo.org%2Fwcmsp5%2Fgroups%2Fpublic%2F%40asia%2F%40ro-bangkok%2F%40ilo-jakarta%2Fdocuments%2Fpublication%2Fwcms_123584.pdf&ei=syQ5U9P1HsKCrgfWqYCADQ&usg=AFQjCNHYmdhxATlRQw4R1_iujmW8zOPFaA&sig2=mhJlK5O0X516GEscEvfiBw&bvm=bv.63808443,d.bmk.
ü  http://www.entoen.nu/kinderarbeid/beeld-en-geluid/jongen-aan-werkbank#beeld.
ü  http://www.asiantribune.com/node/64738.
                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar