Undang-undang dan Peraturan di
Indonesia Tentang Ketenagakerjaan Anak
A.
Batasan Umur
Anak-anak adalah laki-laki dan perempuan yang berusia di bawah 18
tahun. Definisi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut:
1.
Konvensi Hak Anak yang telah
diratifikasi pada 1990 (melalui Keputusa Presiden No 36) mendefinisikan usia di
bawah 18 sebagai anak-anak kecuali, berdasarkan hukum, kedewasaan telah dicapai
lebih awal,
2.
Konvensi ILO No 138 dan
diratifikasi oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 menyatakan dasar usia
minimum untuk bekerja di Indonesia adalah 15,
3.
Undang-undang No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai mereka yang berusia
di bawah 18 tahun, termasuk bayi yang masih dalam rahim ibu mereka.
4.
Undang-undang No 13 Tahun
2003 Ketenagakerjaan tentang mendefinisikan tenaga kerja anak-anak adalah
mereka yang berusia kurang dari 18 tahun.
Dalam SPA sebagaimana dilaporkan pada bab-bab berikutnya, istilah
anak merujuk pada anak-anak usia 5-17 tahun. Penentuan batas atas, seperti yang
telah ditunjukkan sebelumnya, dilakukan selaras dengan peraturan
perundangundangan yang ada. Sementara batas terendah, usia 5 tahun, dipilih
berdasarkan kenyataan bahwa di Indonesia masih sangat jarang (jika ada) bagi
anak-anak untuk terlibat dalam ketenagakerjaan. Walaupun, sangat mungkin
terjadi bagi anak-anak untuk berada di dalam pekerjaan, setidaknya sebagai
pekerja keluarga yang tidak dibayar.
B. Hak dan Perlindungan Anak
Pekerja anak memiliki sejarah panjang dan umumnya itu dipandang
sebagai bentuk pelanggaran hak-hak anak. Seperti orang tua mereka, anak-anak
juga mempunyai hak-hak mereka sendiri. Konvensi ILO No 182 tahun 1999 tentang
Larangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak
disahkan oleh Undangundang Nomor 01 tahun 2000. Sebagai tindak lanjut dari
ratifikasi, Komite Aksi Nasional (KAN) untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk
dari Buruh Anak dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2001. KAN
kemudian membentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) yang bertujuan untuk mencegah
dan menghapuskan anak-anak terlibat dalam semua jenis bentuk-bentuk terburuk pekerja
anak. Terkait dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh pekerjaan
yang buruk, Keppres 59 tahun 2002 telah mengidentifikasi 13 jenis pekerjaan
terburuk untuk anak, yaitu:
1.
Mempekerjakan anak-anak sebagai pelacur.
2.
Mempekerjakan anak-anak di pertambangan.
3.
Mempekerjakan anak-anak sebagai penyelam mutiara.
4.
Mempekerjakan anak-anak di bidang konstruksi.
5.
Menugaskan anak-anak di anjungan penangkapan ikan lepas pantai (yang di Indonesia
disebut jermal).
6.
Mempekerjakan anak-anak sebagai pemulung.
7.
Melibatkan anak-anak dalam pembuatan dan kegiatan yang menggunakan bahan
peledak.
8.
Mempekerjakan anak-anak di jalanan.
9. Mempekerjakan
anak-anak sebagai tulang punggung keluarga.
10. Mempekerjakan
anak-anak di industri rumah tangga (cottage industries).
11. Mempekerjakan
anak-anak di perkebunan.
12. Mempekerjakan
anak-anak dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan usaha penebangan kayu
untuk industri atau mengolah kayu untuk bahan bangunan dan pengangkutan kayu
gelondongan dan kayu olahan.
13. Mempekerjakan
anak-anak dalam berbagai industri dan kegiatan yang menggunakan bahan kimia
berbahaya. Peraturan terbaru pada anak-anak adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anti Perdagangan manusia. Pasal 1
peraturan mengharuskan bahwa seorang anak adalah seseorang yang belum berumur
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan ibu. Tabel
1.1 daftar undang-undang dan peraturan yang relevan untuk anak-anak. Singkatnya,
ada cukup banyak peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional dan
global yang mempromosikan hak-hak anak-anak dan untuk
melindungi mereka dari
segala jenis perlakuan buruk. Meskipun demikian, karena masalah dalam penegakan
hukum, dalam kenyataannya ada banyak anak-anak yang bekerja yang tidak selalu
mendapat perlindungan dengan baik.
UNDANG-UNDANG NO. 13
TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada
pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. Izin tertulis dari
orang tua atau wali.
b. Perjanjian kerja
antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
c. Waktu kerja
maksimum 3 (tiga) jam.
d. Dilakukan pada siang
hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e. Keselamatan dan
kesehatan kerja.
f. Adanya hubungan
kerja yang jelas. dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat
kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. Diberi petunjuk yang
jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan
dalam melaksanakan pekerjaan. Dan
b. Diberi perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang
mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a.
Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
b.
Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari. Dan
c.
Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan
fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk
mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama
dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari
tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana berada di
tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan
melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang
dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Segala pekerjaan dalam
bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. Segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi
pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.
c. Segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
d. Semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2)
huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75.
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya
penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pertayaan Mengenai Undang-Undang Dan Ketenagakerjaan Anak
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai
pekerja anak?
Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah
sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan
pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong
anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.
2. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum
Diperbolehkan Bekerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur
minimum seseorang untuk bekerja Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara
yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai
dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan. Umur
minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya
“yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan
besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”. Umur
minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang
Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak Undang-Undang
ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk
perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan
anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau
secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan
undang-undang dan peraturan.
Pada usia minimum berapa seseorang diperbolehkan bekerja?
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa
pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang
tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18
tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja oleh
Undang-undang?
Merujuk pertanyaan sebelumnya di atas sebenarnya
jawabannya adalah tidak boleh, namun di dalam undang-undang yang sama pasal 69,
70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun
dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya.
Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini?
Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja,
perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 untuk
menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia
sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.
Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak?
Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan
untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk
pekerjaan tersebut antara lain :
1. Pekerjaan Ringan.
Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun
diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.
2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum
pendidikan atau pelatihan.
Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan
bagian dari kurikulumpendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang dengan ketentuan :
Usia paling sedikit 14 tahun.
Diberi petunjuk yang jelas tentang cara
pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn
pekerjaan. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan
minat.
Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan
baik, makan anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan
minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah
telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004
tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan
Bakat dan Minat.
Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun
untuk pekerjaan ringan?
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan
ringan harus memenuhi persyaratan :
a. Izin tertulis dari orang
tua atau wali.
b. Perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua atau wali.
c. Waktu kerja maksimum 3
(tiga) jam.
d. Dilakukan pada siang
hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
e. Menjamin keselamatan dan
kesehatan kerja.
f. Adanya hubungan kerja
yang jelas. Dan
g. Menerima upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat
anak?
Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004
dijelaskan bahwa pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi
kriteria :
a. Pekerjaan tersebut bisa
dikerjakan anak sejak usia dini.
b. Pekerjaan tersebut
diminati anak.
c. Pekerjaan tersebut
berdasarkan kemampuan anak.
d. Pekerjaan tersebut
menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha
yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat?
Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan
bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Membuat perjanjian kerja
secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi
dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Mempekerjakan diluar
waktu sekolah.
c. Memenuhi ketentuan waktu
kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu.
d. Melibatkan orang tua /
wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
e. Menyediakan tempat dan
lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian,
minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk
terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
f. Menyediakan fasilitas
tempat istirahat selama waktu tunggu Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja
Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi
pekerja anak?
Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut
pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi:
a. Segala pekerjaan dalam
bentuk perbudakan atau sejenisnya.
b. Segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi
pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
c. Segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan
perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif
lainnya dan atau Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau
moral anak.
Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?
1. Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No:
KEP. 235 /MEN/2003, yaitu :
Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin,
pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi : pekerjaan pembuatan,
perakitan / pemasangan, pengoperasian dan perbaikan:
Mesin-mesin Pesawat Alat berat : traktor,
pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang Instalasi : pipa
bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik. Peralatan lainnya :
tanur, dapur peleburan, lift, pecancah.
Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun,
bejana pengangkut dan sejenisnya.
Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja
yang berbahaya meliputi :
a. Pekerjaan yang
mengandung bahaya fisik
b. Pekerjaan yang
mengandung bahaya kimia
d. Pekerjaan yang
mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu .
2. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Moral
Anak
a. Pekerjaan pada usaha
bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat
dijadikan tempat prostitusi
b. Pekerjaan sebagai model
untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.
Referensi :
ü http://tianshit.wordpress.com/2008/07/03/uu-tenaga-kerja-untuk-perlindungan-anak-di-bawah-umur.
ü http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pekerja-anak
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&uact=8&ved=0CFIQFjAF&url=http%3A%2F%2Fwww.ilo.org%2Fwcmsp5%2Fgroups%2Fpublic%2F%40asia%2F%40ro-bangkok%2F%40ilo-jakarta%2Fdocuments%2Fpublication%2Fwcms_123584.pdf&ei=syQ5U9P1HsKCrgfWqYCADQ&usg=AFQjCNHYmdhxATlRQw4R1_iujmW8zOPFaA&sig2=mhJlK5O0X516GEscEvfiBw&bvm=bv.63808443,d.bmk.
ü http://www.entoen.nu/kinderarbeid/beeld-en-geluid/jongen-aan-werkbank#beeld.
ü http://www.asiantribune.com/node/64738.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar